Notifikasi

Seputar Kesehatan Lingkungan

Definisi kesehatan lingkungan menurut WHO (World Health Organization/Organisasi Kesehatan Dunia) adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Kesehatan Lingkungan - Definisi kesehatan lingkungan menurut WHO (World Health Organization/Organisasi Kesehatan Dunia) adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Dari definisi ini dapat kita ketahui bahwa lingkungan yang sehat akan menjadi tempat paling nyaman untuk melangsungkan kehidupan.

Keadaan selaras, serasi, dan seimbang antara manusia dengan lingkungan begitu penting untuk diupayakan mengingat hal ini bisa menjadi penunjang kesehatan bagi manusia. Dengan begitu kehidupan akan berlangsung harmonis karena alam dan manusia dapat menjalin hubungan saling ketergantungan yang baik.
Seputar Kesehatan Lingkungan

Membicarakan kesehatan lingkungan juga tidak terlepas dari adanya ruang lingkup. Dari 17 poin ruang lingkup kesehatan lingkungan menurut WHO, telah dipersingkat dan dikerucutkan dalam sebuah tata aturan perundang-undangan, yaitu UU No. 23 Tahun 1992 pasal 22 ayat (3).

Dalam aturan perundangan tersebut telah diterangkan bahwa terdapat 8 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :

  1. Penyehatan air dan udara
  2. Pengamanan limbah padat/sampah
  3. Pengamanan limbah cair
  4. Pengamanan limbah gas
  5. Pengamanan radiasi
  6. Pengamanan kebisingan
  7. Pengamanan vektor penyakit
  8. Penyehatan dan pengamanan lainnya, misalnya dalam kondisi pasca bencana.

Sementara itu, sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut.

  1. Tempat-tempat publik, misalnya pasar, terminal, pertokoan, hotel, dan lain sebagainya yang sejenis.
  2. Lingkungan pemukiman atau tempat tinggal, misalnya rumah tinggal, asrama dan sejenisnya
  3. Lingkungan bekerja, yakni perkantoran, kawasan industri, dan lain-lain
  4. Angkutan umum, yaitu segala jeni transportasi, baik yang ada di darat, laut, maupun udara, yang digunakan secara komunal oleh masyarakat.
  5. Lingkungan lainnya, seperti lingkungan yang bersifat khusus atau yang berada dalam keadaan darurat, sebagai contoh bencana perpindahan penduduk secara besar-besaran, reaktor atau tempat yang sifatnya khusus.

Sasaran tersebut adalah penjelasan lain yang tercermin dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 23 tahun 1992, pasal 22 ayat (2).

Sedangkan, untuk permasalahan yang dapat mengganggu kesehatan lingkungan, misalnya :

  1. Tidak tersedianya air bersih yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum setelah dimasak
  2. Pembuangan kotoran atau tinja dengan metode yang tidak tepat
  3. Kesehatan pemukiman yang memenuhi beberapa tidak memenuhi syarat, yakni tidak memenuhi kebutuhan psikologis dan fisiologis, tidak mencegah penularan penyakit, dan tidak mencegah terjadinya kecelakaan, baik dipengaruhi oleh faktor dari dalam maupun luar.
  4. Pembuangan sampah yang tak sesuai teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar
  5. Keberadaan dan binatang yang mengganggu dan berrisiko menimbulkan penyakit
  6. Makanan dan minuman yang tidak sehat dan higienis

Itu tadi beberapa aspek yang berkaitan erat dengan kesehatan lingkungan dan sangat perlu untuk diperhatikan. Gambaran tersebut dapat dijadikan pemahaman dalam menjalankan kehidupan yang bersih dan sehat, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kesehatan