Notifikasi

Program Baru Asuransi Kesehatan Indonesia

Asuransi kesehatan merupakan sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin kesehatan para anggota yang menggunakan jasa asuransi
Informasimu.com - Apakah ada yang belum tahu dengan Asuransi kesehatan, dimana asuransi kesehatan merupakan sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya perawatan atau menjamin kesehatan para anggota yang menggunakan jasa asuransi tersebut baik di saat jatuh sakit ataupun mengalami sebuah kecelakaan. Pada saat ini Asuransi untuk kesehatan sangat penting, terutama untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak terduga dan di tambah lagi kesehatan merupakan suatu kebutuhan yang vital untuk di jaga dan di perhatikan setiap orang. Pada umum nya perusahaan Asuransi kesehatan memberikan dua jenis perawatan, rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Asuransi Kesehatan BPJS

Untuk perusahaan Asuransi kesehatan sudah banyak di Indonesia, baik asuransi kesehatan yang di kelola oleh pihak swasta seperti asuransi kesehatan prudential, asuransi kesehatan sinar mas, asuransi kesehatan axa ataupun asuransi kesehatan yang di miliki dan di kelola oleh pemeritah di antaranya BPJS. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan Program baru Asuransi kesehatan Indonesia yang berbadan hukum milik Negara yang dibentuk untuk menyelenggara kan program jaminan kesehatan. Di mana bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar para masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Program baru Asuransi kesehatan Indonesia melalui BPJS, untuk saat ini dibagi menjadi 2 macam yakni BPJS kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan (pengganti Askes) dan BPJS ketenagakerjaan (pengganti Jamsostek). BPJS kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial kesehatan) menyelenggarakan jaminan pemeliharaan asuransi kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya untuk Pegawai Negeri Sipil, Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat sipil biasa.  Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) dibagi lagi menjadi jaminan kecelakaan kerja, jaminan di hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Dan selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja bertujuan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu sedangkan untuk penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Kesehatan