Sanksi Bagi Pezina yang Belum Menikah
Informasimu
---
Di era kini batasan antara perempuan dan laki-laki sudah tidak dihiraukan lagi. Tidak heran jika pada akhirnya akan timbul perzinahan yang begitu di benci Allah SWT. Hukuman terhadap pezina yang terbilang ringan tidak membuat jera.
Alhasil kini perzinahan marajarela. Mulai dari kalangan dewasa, bahkan remaja melakukan aktivitas fisik tanpa ada ikatan pernikahan. Jika dalam satu kondisi ketahuan, maka jalan yang diambil adalah menikahkan keduanya.
Padahal dalam syariat Islam tidak semudah itu. Pezina yang belum pernah menikah harus menerima hukuman yang begitu pedih dan dipastikan menimbulkan efek jera. Lalu seperti apa hukuman mereka? Berikut ulasannya.
Memang hukuman ini terlihat begitu kejam. Bahkan Provinsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk bagi pezina langsung menjadi sorotan dunia. Mereka mengecam hukuman tersebut.
Namun siapa yang tidak was-was melakukan perzinahan di Aceh yang menerapkan hukum Islam ini? Sehingga pada akhirnya, mereka berusaha menjaga diri agar terhindar dari hukuman cambuk tadi. Aktivitas zina yang merusak moral pun bisa sedikit demi sedikit menurun.
Lantas bagaimana dengan negera-negara yang membebaskan hubungan pra nikah di nergaranya? Apakah tidak iba melihat perempuan usia belia mengandung tanpa suami dan harus mengurusi bayinya sendiri.
Tidak di pungkiri, negara-negara penentang syariat islam ini saja tidak mampu menyelesaikan permasalahan zina dan akibat yang timbul di negaranya. Namun mereka begitu lantang ketika melihat umat Islam menerapkan syariatnya.
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diusir dari daerahnya selama satu tahun.
Zaid bin Kholid ra dan Abu Hurairah ra menceritakan, ada dua orang laki-laki Badui datang menghadap Rasulullah SAW. Laki-laki yang pertama bertanya kepada Rasulullah “Ya Rasulullah, sudikah engkau menghukumku atas dasar Kitab-kitab-Nya?”
Lalu pria kedua berkata “Benar Rasulullah, putuskanlah kitab kami berdasarkan Kitabullah”
“Terangkan dulu apa masalahnya,” Pinta Nabi Muhammad SAW.
Berceritalah laki-laki yang kedua “Putraku adalah pekerja upahan (laki-laki pertama) lalu putraku ini dahulu sebelum menikah pernah berzina dengan wanita yang sekarang menjadi istrinya (laki-laki pertama). Aku diberi tahu bahwa putraku harus dijatuhi hukuman rajam. Untuk itu aku telah menebus hukumannya dengan seratus ekor kambing (Yang belum beranak) dan seratus ekor kambing yang telah beranak. Lalu aku tanyakan lagi kepada Ahli hukum, lantas diterangkan lagi bahwa putraku harus dijatuhi hukuman berupa seratus kali pukulan dan dibuang selama satu tahun, sedangkan istrinya (laki-laki pertama) harus dijatuhi hukuman rajam”
Mendengar perkara tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda “Demi Tuhan (yang jiwaku berada di Tangan-Nya. Aku akan memetuskan perkara kalian ini berdasarkan Kitabullah. Semua kambing harus kamu ambil kembali. Dan atas putramu akan dijatuhi hukuman pukulan seratus kali dan dibuang selama satu tahun. Dan engkau Hai Unais, temui istri (laki-laki pertama) dan interogasi dia. Jika dia mengaku berzina maka rajamlah dia ”
Istri laki-laki itupun mengaku berbuat zina. Untuk itu, Rasulullah SAW memerintahkan agar Ia dirajam (HR. Bukhari Muslim).
Dalam riwayat lain Nabi Muhammad SAW bersabda “Perawan atau bujang yang berzina hendaklah didera (dicambuk) seratus kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun” (HR Muslim)
Jelaslah bahwa sanksi hukum bagi pelaku zina yang belum pernah menikah (Baik laki-laki bujang maupun gadis perawan) adalah dicambuk 100 kali dan diusir dari daerahnya selama 1 tahun.
Tentang hukuman pengasingan bagi pelaku zina yang masih gadis, ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi’ie, pengasingan harus dilakukan dengan catatan si wanita harus disertai dengan mahromnya.
Sebaliknya, menurut Imam Malik hanya pezina perjaka yang dikenai hukuman buang, sedang wanitanya tidak dibuang, sebab mereka merupakan aurat yang harus disembunyikan.
Alhasil kini perzinahan marajarela. Mulai dari kalangan dewasa, bahkan remaja melakukan aktivitas fisik tanpa ada ikatan pernikahan. Jika dalam satu kondisi ketahuan, maka jalan yang diambil adalah menikahkan keduanya.
Padahal dalam syariat Islam tidak semudah itu. Pezina yang belum pernah menikah harus menerima hukuman yang begitu pedih dan dipastikan menimbulkan efek jera. Lalu seperti apa hukuman mereka? Berikut ulasannya.
Memang hukuman ini terlihat begitu kejam. Bahkan Provinsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk bagi pezina langsung menjadi sorotan dunia. Mereka mengecam hukuman tersebut.
Namun siapa yang tidak was-was melakukan perzinahan di Aceh yang menerapkan hukum Islam ini? Sehingga pada akhirnya, mereka berusaha menjaga diri agar terhindar dari hukuman cambuk tadi. Aktivitas zina yang merusak moral pun bisa sedikit demi sedikit menurun.
Lantas bagaimana dengan negera-negara yang membebaskan hubungan pra nikah di nergaranya? Apakah tidak iba melihat perempuan usia belia mengandung tanpa suami dan harus mengurusi bayinya sendiri.
Tidak di pungkiri, negara-negara penentang syariat islam ini saja tidak mampu menyelesaikan permasalahan zina dan akibat yang timbul di negaranya. Namun mereka begitu lantang ketika melihat umat Islam menerapkan syariatnya.
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diusir dari daerahnya selama satu tahun.
Zaid bin Kholid ra dan Abu Hurairah ra menceritakan, ada dua orang laki-laki Badui datang menghadap Rasulullah SAW. Laki-laki yang pertama bertanya kepada Rasulullah “Ya Rasulullah, sudikah engkau menghukumku atas dasar Kitab-kitab-Nya?”
Lalu pria kedua berkata “Benar Rasulullah, putuskanlah kitab kami berdasarkan Kitabullah”
“Terangkan dulu apa masalahnya,” Pinta Nabi Muhammad SAW.
Berceritalah laki-laki yang kedua “Putraku adalah pekerja upahan (laki-laki pertama) lalu putraku ini dahulu sebelum menikah pernah berzina dengan wanita yang sekarang menjadi istrinya (laki-laki pertama). Aku diberi tahu bahwa putraku harus dijatuhi hukuman rajam. Untuk itu aku telah menebus hukumannya dengan seratus ekor kambing (Yang belum beranak) dan seratus ekor kambing yang telah beranak. Lalu aku tanyakan lagi kepada Ahli hukum, lantas diterangkan lagi bahwa putraku harus dijatuhi hukuman berupa seratus kali pukulan dan dibuang selama satu tahun, sedangkan istrinya (laki-laki pertama) harus dijatuhi hukuman rajam”
Mendengar perkara tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda “Demi Tuhan (yang jiwaku berada di Tangan-Nya. Aku akan memetuskan perkara kalian ini berdasarkan Kitabullah. Semua kambing harus kamu ambil kembali. Dan atas putramu akan dijatuhi hukuman pukulan seratus kali dan dibuang selama satu tahun. Dan engkau Hai Unais, temui istri (laki-laki pertama) dan interogasi dia. Jika dia mengaku berzina maka rajamlah dia ”
Istri laki-laki itupun mengaku berbuat zina. Untuk itu, Rasulullah SAW memerintahkan agar Ia dirajam (HR. Bukhari Muslim).
Dalam riwayat lain Nabi Muhammad SAW bersabda “Perawan atau bujang yang berzina hendaklah didera (dicambuk) seratus kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun” (HR Muslim)
Jelaslah bahwa sanksi hukum bagi pelaku zina yang belum pernah menikah (Baik laki-laki bujang maupun gadis perawan) adalah dicambuk 100 kali dan diusir dari daerahnya selama 1 tahun.
Tentang hukuman pengasingan bagi pelaku zina yang masih gadis, ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi’ie, pengasingan harus dilakukan dengan catatan si wanita harus disertai dengan mahromnya.
Sebaliknya, menurut Imam Malik hanya pezina perjaka yang dikenai hukuman buang, sedang wanitanya tidak dibuang, sebab mereka merupakan aurat yang harus disembunyikan.